Penting !! Cara Melaporkan Pencurian Artikel (Copy - Paste) Menggunakan Tools Google DMCA Notice

Tools Google DMCA Notice
Penting !! Cara Melaporkan Pencurian Artikel (Copy - Paste) Menggunakan Tools Google DMCA Notice - Rasa kesal tentunya ada ketika saya menemukan artikel yang saya terbitkan satu hari yang lalu ada nongol di blog orang lain. Padahal saya tidak pernah menulis / mengijinkan orang untuk menulis ulang di blog mereka. Ya kalau yang dicopy pastenya cuma beberapa phrase atau satu paragraph saya masih bisa kasih toleransi namun jika 90% artikel yang sudah cape - cape mikir di copy dengan gampang ya terpaksa saya bertindak. 

Pada kesempatan kali ini sesuai dengan judulnya saya akan mempostingkan menggenai Cara melaporkan pencurian artikel (Copy-paste) ke google DMCA. Mungkin diantara teman-teman yang saat ini berkunjung ke blog saya juga pernah mengalami hal yang sama seperti saya yaitu dimana artikel yang sudah susah-susah ditulis di copy paste oleh orang tak bertanggung jawab.

Lalu apa yang teman-teman lakukan jika mengalami hal tersebut dan gimana rasanya? [ Ungkapin di komentar aja ya ]

Beberapa kejadian yang pernah saya ikuti biasanya jika ada yang mengalami hal tersebut mereka akan menegur orang yang melakukan pelanggaran tersebut melalui jejaring sosial. Sebetulnya sama saya juga ingin ngoceh di Facebook namun saya pikir cuma buang-buang energi. Karena tetap artikel yang di copy paste lambat laun akan berdampak negatif terhadap blog kita di mata search engine google. Oleh karena itu pada tanggal 20/07/2015 Hari Senin saya melakukan pelaporan ke Google DMCA NOTICE dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Tools Google DMCA Notice

Lalu bagaiman cara melakukan pelaporan tersebut ? Caranya sebagai berikut : 
  1. Silahkan anda klik pada link berikut Google DMCA Notice
  2. Isilah Formulir yang tersedia pada halaman tersebut
    • Nama Depan
    • Nama Belakang
    • Pemegang Hak Cipta yang Anda Wakili
    • Alamat Email
    • Negara/Kawasan
    • Identifikasi dan Uraikan Karya Berhak Cipta [ Jelaskan karya yang telah di copy paste seperti: Judul dan kata yang di copy paste ]
    • Di manakah kami bisa melihat contoh karya yang sah tersebut? [ Masukan URL asli artikel yang sah ]
    • Lokasi materi yang melanggar [ Masukan URL yang melakukan pelanggaran ]
    • Pernyataan Tersumpah [ Ceklis ]
  3. Kirim Formulir 
  4. Tunggu Email balasan 
Nah, mungkin itu yang bisa saya sampaikan untuk kesempatan kali ini. Semoga setelah teman-teman tahu bagaimana cara mencegah kejahatan blogging saat ini teman-teman bisa lebih sigap dan tidak ngomel lagi di Jejaring sosial yang ujung-ujungnya hanya menuai perpecahan. Jangan lupa komen + Join this site.

6 Comments

Silahkan kirimkan komentar bijak anda disini.

  1. makasih gan infonya, sangat bermanfaat kalau ada yang copypaste

    ReplyDelete
  2. Keren gan Ane juga pake tool ini, bahaya klo artikel kita di dulficat

    ReplyDelete
    Replies
    1. bener gan bahaya banget bisa mencoreng nama baik pemilik konten :D

      Delete
Previous Post Next Post